Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi (TPI) Khusus Non Inspeksi Kelas I Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan tidak lagi menerbitkan paspor reguler untuk umum pada tahun 2025 karena akan mengubah cara pembuatan paspor. digunakan secara elektronik (e-). paspor).
“Kedepannya paspor tradisional sudah tidak diproduksi lagi, sehingga penerapan paspor elektronik akan kita percepat,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny. Think Tank 2024 di Kemang, Jakarta, Senin.
Fanny mengatakan, produksi e-paspor akan mencapai 100 persen dari target Suku Dinas Imigrasi Jakarta Selatan pada tahun 2025.
Namun bagi yang sudah mengajukan paspor biasa, tentu prosesnya akan terus berjalan.
“Itulah mengapa kami tidak lagi mengeluarkan paspor biasa mulai tahun 2025. Ini tujuan yang ditetapkan oleh Kantor Direktur Imigrasi,” ujarnya.
Selain itu, perusahaannya berupaya meningkatkan partisipasi investor di Indonesia dengan menggunakan fitur Golden Visa.
“Ada kantor visa emas bagi warga negara lain yang ingin berinvestasi dan membuka peluang kerja baru,” ujarnya.
Upaya lain untuk mencapai target 100 persen adalah dengan menerapkan konsep “Immigration Lounge”, yaitu layanan paspor elektronik cepat di pusat perbelanjaan (mal) yang manfaatnya akan dibagikan langsung kepada masyarakat.
“Layanan ini dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 27 Desember 2024, pihaknya memproses penerbitan paspor Indonesia sebanyak 195.221 paspor, dengan rincian 69.324 paspor standar dan 125.887 paspor elektronik.
Pelayanan tidak hanya tersedia di Kantor Imigrasi saja, namun juga di Unit Pelayanan Paspor I (ULP) Pondok Pinang, Unit Pelayanan Paspor II (ULP) Lippo Mall Kemang, Mall Pelayanan Publik Kuningan, dan Ruang Imigrasi Pondok Indah Mall (PIM) 3.
Leave a Reply