JAKARTA (ANTARA) – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mewajibkan hotel, restoran, dan kafe (terdahulu) mengurangi dan mengolah sampah makanan tanpa dibuang ke tempat tujuan akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah kota.
“Sampah makanan menyumbang lebih dari 50 persen total sampah kota. Kalau kita bisa mengelola sampah makanan dengan baik, maka separuh permasalahan pengelolaan sampah di kota akan teratasi,” kata Asep di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Perda 102/2021 secara jelas mengatur tata cara perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan sampah lama di lokasi.
Asep juga mendukung kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik yang bertujuan untuk mengurangi sampah organik di Jakarta.
Ia menambahkan, para aktivis pengurangan sampah di Jakarta telah memperkenalkan metode daur ulang sampah makanan yang ramah lingkungan.
Assep menjelaskan, pihaknya mendorong pelaku usaha perhotelan untuk menggunakan teknologi seperti transformasi biologis dengan Black Soldier Fly (BSF), pengomposan, bioporous pit dan metode ramah lingkungan lainnya.
Cara ini tidak hanya mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, namun juga menciptakan nilai ekonomi dari “sampah makanan”.
Sarjoko, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan penerapan kebijakan ini akan diawasi secara ketat.
“Kami telah mengintegrasikan sistem pendataan sampah di Horeka untuk memastikan kepatuhan. Seluruh sampah yang dikumpulkan dari Horeka akan dipertanggungjawabkan dan dipantau,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap kebijakan pengelolaan sampah ini akan dikenakan sanksi yang berat. Mulai dari teguran hingga denda administratif, kata Sarjoko.
Menurut Sarjoko, sanksi yang diberikan bertujuan untuk mendorong mantan pelanggar agar cepat beradaptasi dengan kebijakan tersebut.
Sarjoko menjelaskan, pihaknya ingin memastikan seluruh wisatawan memenuhi kewajiban tersebut. Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, Jakarta bisa menjadi contoh keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat daerah.
Dukungan juga datang dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta. Perwakilan PHRI DKI Jakarta, Ibidin mengatakan, perwakilan dunia usaha yang hadir pada resepsi siap mendukung kebijakan tersebut.
Namun, dia menekankan perlunya kesadaran massa di DLH DKI untuk mencapai tujuan tersebut.
Komunitas adalah kunci untuk memastikan hotel, restoran dan kafe serta industri pariwisata lainnya memahami sepenuhnya kebijakan dan teknik pengelolaan sampah. “Kami berkomitmen untuk mendukung penuh tujuan pengurangan sampah ini,” kata Ibidin.
Leave a Reply