Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian dan Perencanaan/Badan Pengelolaan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyetujui dua unit Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) sebagai bagian dari restrukturisasi desa menjadi rumah milik pribadi yang berdiri tanpa merugikan warga sekitar. tempat.
Direktur Jenderal Pengembangan Pertanahan dan Pengembangan Pertanahan (Direktur PTPP) Embun Sari mengatakan, meski masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya, namun ada tantangan dalam penerapan KTV. Salah satunya adalah persoalan persatuan masyarakat.
“KTV ini harusnya datang dari kepentingan masyarakat. Misalnya proyek pertama kita gagal total di Cipinang, ada yang ingin diberdayakan, namun ada pula yang hanya ingin membeli tanah miliknya, sedangkan di kerjasama kami. “Warga tidak boleh keluar,” Embun Sari, Selasa di Jakarta.
Program ini mewujudkan restrukturisasi desa menjadi perumahan permanen yang lebih nyaman tanpa perlu berpindah pemukiman. Setidaknya ada dua KTV di Jakarta, yakni di Palmerah, Jakarta Barat, dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Saat mengerjakan KTV ini, pemasangan setiap bagian diperlukan. Mulai dari komunitas yang akan terhubung, pemerintah daerah yang menetapkan aturan, hingga partisipasi swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membangun rumah vertikal tersebut.
Padahal, KTV menjadi solusi menata ruang hidup di kota-kota besar yang seringkali memiliki keterbatasan lahan.
Direktur Eksekutif PTPP berharap keberhasilan KTV di Palmerah dan Tanah Tinggi dapat menjadi contoh untuk melaksanakan kerjasama di desa lainnya.
“Sekarang saya mengajak teman-teman di daerah (Kantor Negara) untuk mencarikan tempat untuk KTV. Termasuk juga peran serta pemerintah daerah dan perusahaan swasta melalui program CSR-nya untuk bisa menyumbangkan rumah tersebut langsung ke negara. kata Embun Sari.
Leave a Reply