Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

SIM keliling hadir di lima wilayah Jakarta hingga Senin siang

Jakarta (ANTARA) – Departemen Lalu Lintas Umum (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi penyedia layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM keliling) pada Senin.

Dengan akun resmi X @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi mulai pukul 08:00-14:00 WIB. Berikut lokasinya:

Mal Grand Cakung Jakarta Timur; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara ke LTC Glodok; Pusat Perbelanjaan Citraland Jakarta Barat; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Bateng. Bagi yang ingin menggunakan layanan SIM keliling, ingatlah untuk membawa dokumen yang diperlukan, termasuk kartu SIM yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.

Setibanya di lokasi, pelamar dapat mengisi formulir yang telah disediakan dan menunggu giliran mengikuti tes psikologi dan fisik sebelum mengikuti sesi foto untuk mendapatkan SIM baru.

Layanan ini hanya berfungsi untuk ekstensi SIM A dan SIM C yang aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, sebaiknya mendaftarkan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pajak atas Penghasilan Negara Tidak Kena Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM dan Rp 75.000 untuk perpanjangan limit SIM C Anda juga harus mengeluarkan sejumlah biaya tambahan diantaranya biaya psikotes sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi lainnya Rp 50.000.

Untuk diketahui lebih lanjut, pengemudi yang tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi denda sesuai pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *