Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat indeks moral tertinggi seluruh kategori dengan perolehan skor 88,2 persen pada Festival Budaya ASN yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, Kementerian Keuangan mengatakan pencapaian ini merupakan cerminan kerja keras dan kerja sama seluruh unit untuk membangun budaya Kementerian Keuangan yang lebih baik, dinamis, dan inovatif guna mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif. dan kompetitif. , inklusif dan adil.
Pada tahun 2022, Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan No. 422/KMK.01/2022 tentang Penguatan Budaya Kementerian Keuangan Republik Slovakia dalam rangka membangun nilai-nilai moral dasar yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2021.
Selain itu, nilai-nilai dasar tersebut diterjemahkan sebagai nilai-nilai dasar ASN dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Kementerian Keuangan dalam KMK mengusulkan sikap dasar, perilaku efektif dan contoh tindakan yang merupakan harmonisasi antara nilai-nilai dasar ASN dan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan sebagai organisasi mengadopsi nilai-nilai inti ASN dengan cara menyelaraskan nilai-nilai inti ASN dengan nilai-nilai dasar Kementerian Keuangan yang sudah ada agar dapat diterapkan secara efektif kepada seluruh pegawai.
Selama tahun 2023 dan 2024, seluruh komponen organisasi dan pegawai bagian keuangan akan berupaya aktif memperkuat budaya tersebut dengan berpedoman pada KMK 422. Kunci penguatan budaya adalah peran pemimpin, perubahan individu dan penguatan kualitas kepemimpinan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya mengatakan, hasil survei Indeks Moral Nasional tahun 2024 mencapai 68,2 persen. Angka ini meningkat sebesar 7,1 persen dari 61,1 persen.
Artinya, indeks semangat kerja masih dalam kategori cukup sehat, mudah-mudahan semakin sehat dari tahun ke tahun, jelas Rini.
Indeks Moral 2024 sendiri merupakan indikator yang digunakan Kementerian PANRB untuk memantau dan mengevaluasi penerapan budaya kerja ASN sesuai dengan nilai-nilai moralitas yaitu berorientasi pada pelayanan, bertanggung jawab, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kooperatif.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kata dia, menghadirkan AKHLAK ASN sebagai landasan dan akar budaya kerja.
“Nilai moralitas ini tentu saja akan menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan dalam pelaksanaan tugas,” tutupnya.
Leave a Reply