Baturaja (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi IV Tanjungkarang akan menutup 21 perlintasan sebidang ilegal pada tahun 2024 untuk menekan angka kecelakaan bagi pejalan kaki dan pengendara.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari asal Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, Jumat mengatakan penutupan permanen perlintasan ilegal merupakan upaya mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.
“Demi keselamatan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak berdokumen harus ditutup,” ujarnya.
Penutupan ini dilakukan sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Pasal 94 Perkeretaapian tentang keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Persimpangan liar yang ditutup antara lain ruas jalan KM.27+2/3 Gedungratu-Rejosari, KM.32+1/2 ruas jalan Rejosari-Branti Raya, KM.193+9/0 ruas jalan Pisang-Martapura, dan -KM 198+282 Martapura- Sungaituha, Bupati OKU Timur.
Lalu, simpang KM.87+2/3 Kalibalangan-Candimas, KM.82+4/5 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.86+0/1 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.7+7/8 Gedungratu-Tanjungkarang dan Jalan Kavling KM .25+1/2 di Stasiun Gedung Ratu-Rejosari Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, wilayah Kabupaten OKU meliputi KM 242+310 Belatung-Kepayang, KM 233+3/4 Tiga Gajah-Lubuk Batang, dan KM 224+9/0 ruas jalan Stasiun Kemelak-Baturaja.
“Penutupan perlintasan sebidang ilegal merupakan upaya kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum penutupan, pihaknya melakukan komunikasi dengan wisatawan di kawasan tersebut dan warga sekitar serta memasang spanduk.
Bagi mereka yang sering menggunakan penyeberangan ilegal tersebut, dapat menggunakan jalur lain yang tersedia atau penyeberangan resmi terdekat untuk menjamin keselamatan umum.
“Masyarakat yang melewati perlintasan resmi juga harus tetap menaati aturan dengan menggunakan rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, berdasarkan data tahun 2024, pihaknya mencatat 28 kecelakaan antara kereta api dan pengendara yang terjadi di perlintasan sebidang wilayah kerja Divisi IV Tanjungkarang, mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, 18 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan. terluka.
Ia mengatakan: “Selama itu, terjadi 17 kecelakaan di jalan raya di sepanjang jalur kereta api, yang mengakibatkan 4 orang luka berat dan 13 orang meninggal dunia.
Leave a Reply