JAKARTA (ANTARA) – Polisi memeriksa kamera pengintai (CCTV) dan pisau dapur untuk mengungkap bagaimana seorang anak berusia 14 tahun berinisial MAS membunuh ayahnya APV dan nenek RM serta melukai ibunya (AP, Gedung Perumahan Bona Indah, Lebak Burus, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kemarin kami juga mendapatkan CCTV dan pisau dapur untuk mencelakainya,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Devi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Nurma mengatakan, penyidik memperoleh banyak barang bukti, antara lain kamera pengawas tetangga, baju dan celana korban yang berlumuran darah, sprei, dan rambut korban.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi bahan pertimbangan polisi selama penyelidikan.
“Kami juga mengambil beberapa perlengkapan tidur, beberapa rambut, dan semua yang ada kami ambil untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Polisi meminta keterangan enam orang saksi, termasuk satpam dan bibi korban.
Jadi tantenya yang merupakan adik dari bapaknya selalu membuntutinya sejak diserahkan dari Polsek Cilandak ke Tiang PPA di Jakarta Selatan, ujarnya.
Setelah hasil tes Apsifor, MAS akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Sementara Anak (LPAS).
Pasal 338 KUHP merupakan perubahan atas Pasal 351 KUHP dan merupakan ketentuan yang digunakan dalam perkara pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.
Berikutnya, Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
MAS membunuh ayah dan nenek serta melukai ibu (AP) pada Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB di Kompleks Apartemen Bona Indah di Lebak Burus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saksi yang merupakan satpam kediaman Bona Indah berinisial AP mengatakan MAS terlihat melaju kencang meninggalkan lokasi kejadian.
Seorang petugas keamanan menerima laporan adanya pembunuhan di rumah korban, sehingga seorang saksi dari Associated Press segera menelepon penyerang.
Leave a Reply