Jakarta (Antara) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pelecehan, kekerasan, dan diskriminasi tidak ditoleransi di lingkungan pendidikan dalam upaya menciptakan generasi masa depan manusia yang berkarakter, toleran, dan berprestasi.
Kepala Operasional Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan perundungan dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.
Oleh karena itu, ia mendukung langkah Kementerian Pendidikan melalui Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kerusuhan (TPPK) dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan pelajar.
“Ini merupakan bukti sempurna dari strategi kami dalam mengedepankan kualitas pendidikan dan perlindungan hak-hak anak,” kata Sarjoko.
Hal serupa juga dilakukan TPPK di SMAN 70 Jakarta saat menangani kasus bullying di sekolah. Menurut laporan, lima orang dewasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap siswa sekolah menengah pertama.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui SMAN 70 Jakarta menggunakan saksi dalam proses perpindahan ke dinas pendidikan lain bagi siswa yang melakukan perundungan terhadap siswa guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sesuai.
Kini, bagi pelajar yang menjadi korban perundungan, Dinas Pendidikan DKI melalui Pusat Pendidikan memberikan dukungan psikologis kepada pelajar yang menjadi korban perundungan untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Setelah itu, sebagai bagian dari penanganan kasus tersebut, SMAN 70 melakukan penyelidikan mendalam yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti TPPK di Jakarta, Polres Jakarta Selatan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Selatan Wilayah II. Orang tua siswa yang berpartisipasi.
TPPK mengklaim sistem yang diterapkan sudah adil, transparan, dan mendidik.
Kini, sebagai upaya preventif, SMAN 70 berencana melakukan kampanye anti-bullying kepada seluruh siswa di Jakarta. Tujuan dari acara ini adalah menyadarkan masyarakat untuk menciptakan budaya saling menghormati dalam bidang pendidikan.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk waspada dan proaktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang bebas perundungan. Mencegah dan mengendalikan perundungan memerlukan kerja sama semua pihak, baik mahasiswa, dosen, orang tua, dan masyarakat.” ujar Sarjoko.
Leave a Reply