JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam penyidikan terkait perjudian online.
“Saat penyidik meminta keterangan kepada BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Humas Polda Metro Jaya sekaligus Kapolri Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan, Budi Arie Setiadi (BAS) tiba di Gedung Reserse Polri pada pukul 10.50 WIB dan berada di Gedung Reserse Polri pada pukul 11.10 WIB hingga 17.13 WIB untuk melakukan penyelidikan atau memperoleh keterangan dari pihak terkait.
Ade Ary menambahkan, pada Kamis (12/12), penyidik gabungan Cabang Ketiga (Subdit) Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sudah mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pertama, pemberian kepada Penyelenggara Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada atau sekitar tahun 2023 sesuai Pasal 5(1)a atau Pasal 5(1)b atau Pasal 13 UU Nomor 12 Hadiah atau janji. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya hadiah atau janji atau gratifikasi yang diterima oleh Pejabat Penyelenggara Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika selama tahun 2023 berdasarkan Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tahun 1999 Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, hadiah atau komitmen juga diberikan kepada pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) antara tahun 2022 hingga 2024, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1. (1) Huruf a atau Pasal 5 Angka 1. (1) Huruf b atau pasal 13 Undang – Undang Nomor 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, menerima hadiah atau janji dari PNS Kementerian Komunikasi dan Teknologi periode 2022 hingga 2024 sesuai ketentuan Pasal 12 a, Pasal 12 b, atau Pasal 11 UU Nomor 12. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menggabungkan Pasal 55(1)1 KUHP dengan Pasal 64 KUHP.
Budi Ali Setiadi mengaku diperiksa polisi sebagai saksi.
“Iya, saya sudah memberikan keterangan sebagai saksi. Jadi berhentilah mencemarkan nama baik dan mempercantik karena dia akan membakar dirinya sendiri,” ujarnya saat ditemui di Gedung Reserse Polda Metro Jaya, Kamis.
Budi Arie diperiksa sebagai saksi dalam kasus perjudian online (judol) yang melibatkan personel Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Leave a Reply