Jakarta (ANTARA) – Ketua Front Relawan Presiden Jokowi (Bara JP) Utje Gustaf Patti meminta semua pihak mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melarang perjudian online secara masif dan tepat sasaran.
“Jangan sampai isu ini keluar konteks dan keluar konteks, karena akan jauh dari tujuan, yaitu menghilangkan pengalaman perjudian online secepatnya,” kata Utje dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu. Baca juga: Alasan Pegawai Comdigi Tak Bisa Lulus dan Bekerja, Polisi: Pernyataan Ini Dilontarkan Terkait Penangkapan Puluhan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) oleh Polisi.
Menurutnya, pemberantasan perjudian online bisa dilakukan dengan baik dengan pemikiran jernih dan penyelesaian masalah yang tepat.
“Kami menggunakan kacamata yang sama dengan yang dipakai Pak Prabowo, karena semua yang dilakukan seluruh aparatur negara saat ini harus diarahkan untuk memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Utje. Baca Juga: Polda Metro Jaya mencari dua DPO dalam kasus yang melibatkan unsur Komdigi. Dia menilai penghapusan perjudian online akan menghapuskan Perjudian sepenuhnya (Pasal 303) dan Komdigi (Eks Kementerian) berpendapat sebaiknya dilakukan di dalam. Komunikasi dan Informasi/Kemenkominfo) bukan satu-satunya jalur akses.
Selain penegakan hukum dan Comdigi, sebaiknya melibatkan pihak bank dalam memberantas perjudian karena ada dua media utama perjudian online yaitu internet dan rekening bank.
Utje juga menampik tudingan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, Budi Arie Setiadi, tidak berbuat apa-apa untuk membasmi perjudian online.
“Budi Ari menjabat Menkominfo hanya 15 bulan. Pada masa jabatannya itulah perang terhadap perjudian online dilancarkan,” ujarnya. Baca Juga: Polisi: Bandar Judol titipkan uang ke oknum Komdigi lewat money changer. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok guna menghilangkan praktik perjudian online.
“Kami yakin orang-orang yang ditangkap polisi saat ini hanyalah kaki tangan mafia judi. Dan perang melawan perjudian tidak akan pernah berakhir kecuali (pemilik) mafia judi online tersebut ditangkap,” ujarnya.
Jangan saling menyalahkan dalam hal ini. “Misi kami adalah bertindak bersama dan memastikan masalah perjudian online cepat selesai,” kata Utje. Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memasukkan nama dua tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi). “Ada satu tersangka yang berinisial DPO berhuruf A, sedangkan penyidik juga menetapkan DPO lain berhuruf M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Saat ditemui Ade Ari Syam Indradi di Jakarta, Rabu. Ade Ari menjelaskan, DPO A dan M, Ditreskrimum Polda, Penyidik Subdit Jatanras Metro Jaya masih dalam pengejaran. Namun Ade Ari belum bisa memastikan apakah tersangka berasal dari Kementerian Komunikasi dan Teknologi atau warga sipil. Namun, menurutnya, polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut tanpa diskriminasi. “Di dalam Kementerian Komunikasi dan Teknologi, bandar judi dan pihak lain dituduh melakukan tindak pidana perjudian atau pencucian uang (TPPU),” kata Ade Ari. Mantan Kabareskrim, Kompol Polda Metro Jaya. Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini sudah ada 15 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk 11 orang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) dan empat warga sipil.
Leave a Reply