Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur terus mengusut kasus penganiayaan terhadap pegawai toko roti di Jalan Raya Palasan, Cakung, Jakarta Timur.
Saat ini proses penyidikan ditangani Satuan Jatanras, Satuan Reserse Kriminal Metro Jakarta Timur, kata Kepala Bagian Humas (Kasi) Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana saat dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Sabtu.
Lina menjelaskan, korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat yang dialaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan tiga orang saksi telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi.
“Awalnya pelapor korban meminta bantuan untuk membawakan makanan pelapor ke kamar pribadi pelapor, kemudian korban tidak mau karena itu bukan tugasnya,” kata Lina.
Kemudian orang tersebut marah dan mengambil kursi yang kemudian dilemparnya ke arah korban dan mengenai bagian kiri kepala korban sehingga mengakibatkan bahu korban terluka.
Dulu, sebuah video viral yang diunggah di media sosial menjadi viral
“Seorang bos toko roti di Jakarta Timur menganiaya seorang karyawannya hingga berdarah, bahkan sang bos melemparkan kursi ke arah karyawannya,” tulis akun tersebut.
Dalam cerita tersebut juga disebutkan bahwa sudah dua bulan kejadian tersebut terjadi namun pelaku tidak juga dibawa ke pengadilan meskipun korban melaporkannya ke polisi.
Leave a Reply