Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK cabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian dari inisiatif regulasi OJK untuk terus menjaga dan memperkuat sektor perbankan serta melindungi konsumen, kata Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga dalam keterangannya. ANTARA di Jakarta, Jumat.

Pada 13 Maret 2024, OJK menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pemantauan Bank Penyehatan Umum (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai ketentuan yaitu minus 184,74 persen, Indeks Rasio Kas (CRM)). Rata-rata tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Indeks Mutu Pelayanan Kesehatan (TKS) dua kali berturut-turut mendapat Angka Gabungan 5.

Selanjutnya pada tanggal 12 November 2024, OJK menempatkan BPRS Kota Juang Perseroda pada posisi mengarahkan Bank dalam Resolusi, mengingat OJK memberikan waktu yang cukup kepada manajemen BPRS dan pemegang saham untuk melakukan upaya restrukturisasi khususnya dalam mengatasi permasalahan keuangan. . Namun pengelola dan pemegang saham BPRS tidak dapat melakukan reorganisasi BPRS.

Kemudian berdasarkan Surat Pernyataan Anggota Dewan Komisioner Skema Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Pembayaran Bank kepada PT BPRS Kota Juang Keputusan Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ). ) memutuskan tidak menyelamatkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPRS Kota Juang Perseroda. Dalam hal pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan prosedur likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan. .

OJK mengimbau nasabah BPRS di Kota Juang Perseroda untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *