Denpasar (Antara) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdul Rahman mengumumkan UMKM terkait pengusaha yang masuk dalam daftar tertulis Badan Pemerintah (BUMN) atau Bank Hambara diumumkan akan dihapuskan kreditnya . .
“Harus saya sampaikan lagi, itu tercantum dalam daftar tertulis. Jadi masuk dalam daftar Dana Humbara kita,” kata Maman saat berkunjung ke PNM di Denpasar, Bali, Senin setelahnya
Maman menjelaskan, Bank Hambara memiliki daftar UMKM, petani, dan nelayan yang tidak mampu melunasi pinjamannya. Akibatnya, peminjam tersebut masuk daftar hitam sehingga tidak bisa lagi mengajukan permohonan ke bank.
Maman mengatakan timnya telah bekerja sama dengan Bank Hambara dan saat ini sedang menunggu rapat internal mengenai prosedur pembatalan pinjaman.
“Di bank kurang lebih 30 hari untuk RUPS. Itu proses internal, tunggu saja 30 hari ke depan, ada rapat besar pemegang saham, ketuk ya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/11), Maman mengatakan kredit macet bagi UMKM akan dibatalkan pada April 2025 berdasarkan Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 47 bisa dibatalkan. kredit macet bagi UMKM.
Ia mengatakan, bagi UMKM yang sudah memasuki tahap penjaminan, bank pemerintah bisa melakukan penjaminan klaim pinjaman dari pelaku UMKM. Jumlah UMKM yang termasuk dalam kategori ini berjumlah lakh.
Dalam upaya menghilangkan kredit macet, Kementerian UMKM mengusulkan beberapa langkah, yaitu mengumpulkan informasi para pengusaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, dan fesyen dan makanan; Koordinasi dengan Bank Hambara, Badan Layanan Umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Pengelola Keuangan (OJK)
Selanjutnya dibentuk kelompok yang meliputi Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Kebijakan pembatalan kredit macet pada bank umum atau lembaga non keuangan yang ditetapkan dalam PP tersebut akan berlaku untuk jangka waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut pada 5 November 2024.
Namun jika rencana tersebut tidak terlaksana dalam waktu enam bulan, Maman mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kepada Presiden.
Leave a Reply