Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mempersilakan siapa pun yang terkena dampak perilaku Klinik Kecantikan Ria untuk melaporkan atau mengadu ke polisi.
“Untuk pasal ini, siapa pun yang merasa dilecehkan, Ria Beauty, bisa mengadu ke Polda Metro Jaya. Bahkan, Unit 1 Renakta Ditreskrimum,” kata Kepala Kementerian Pemuda, Anak, dan Anak (Kasubdit). Wanita (Reenakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Syarifah menjelaskan, masyarakat yang mengalami penganiayaan dan ingin melaporkan kasusnya ke polisi harus memberikan sejumlah bukti.
“Jadi bagi yang merasa dianiaya sebaiknya membawa perlengkapan lain seperti bukti ‘booking’, mungkin punya foto, serta uang yang sudah digunakan untuk perawatan atau perbaikan,” ujarnya.
Namun, Syarifa menjelaskan, pusat pengaduan yang dibuka dua hari lalu belum melihat siapa pun yang mengaku menjadi korban Klinik Kecantikan Ria.
“Jadi banyak yang merasa jadi korban lewat media sosial. Banyak yang bilang, ‘Saya juga jadi korban’, dan juga dari teman-teman, ‘iya teman-teman saya banyak yang jadi korban’, tapi dengan pejabat ‘Tidak ada’. ingin melaporkannya,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan kasus perawatan kecantikan ilegal di Jakarta Selatan berupa penghilangan noda pada wajah.
“Tersangka berinisial RA dan DNJ sengaja membuka jasa menghilangkan bekas luka di wajah dengan cara menggosoknya menggunakan alat GTS Roller, sedangkan tersangka mengaku terampil dengan didukung sertifikat yang dimilikinya,” ujarnya. kata sutradara. Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kompol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (6/12).
Wira menjelaskan, para tersangka ditangkap pada 1 Desember 2024 pukul 16.00 WIB oleh anggota Unit 1 Subbagian Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra, Jakarta di Ciputra World Jakarta, Jalan. Prof. Dr. Satrio Nomor 1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau pasal 439 I. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023.
“Dia divonis 12 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah,” kata Wira.
Leave a Reply