Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Muto) Kementerian Keuangan menyebutkan dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen terhadap harga barang dan jasa hanya 0,9 persen.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berdampak pada kenaikan biaya bagi konsumen sebesar 0,9 persen,” kata Direktur Jenderal Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Pajak Dwi Astuti dalam pidatonya di Jakarta, Minggu. .
Misalnya untuk minuman ringan dengan harga jual Rp 7.000, nilai PPN dengan tarif 11% adalah Rp 770. Jadi jumlah yang harus dibayarkan adalah DR 7770.
Sedangkan jika PPN 12% dikenakan PPN sebesar Rp 840 sehingga total yang dibayarkan adalah Rp 7840.
Berdasarkan contoh tersebut, selisih kenaikan harga antara tarif PPN 11 persen dan 12 persen adalah Rp70 atau hanya 0,9 persen dari harga sebelum kenaikan Rp7.770.
Hal ini juga berlaku pada benda lain, misalnya televisi. Untuk harga jual Rp5 juta, PPN yang diperhitungkan pada tarif 11 persen adalah Rp550 ribu, dan pada tarif 12 persen adalah Rp600 ribu.
Total harga yang harus dibayar pelanggan meningkat dari Rp5,55 juta menjadi Rp5,6 juta atau selisih 0,9 persen.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belum berdampak besar terhadap harga barang dan jasa,” kata Pak Dwi.
Center for Economic and Legal Studies (Celios) sempat memperkirakan kenaikan PPN hingga 12 persen bisa meningkatkan konsumsi masyarakat miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sedangkan kelompok kelas menengah mengalami peningkatan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.
Perhitungan tersebut diperoleh dengan mengolah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) konsumsi rumah tangga terkait makanan dan nonmakanan dengan asumsi inflasi sebesar 4,11 persen.
Alasan lain kenaikan inflasi (naik 1,55 persen per tahun pada bulan November 2024, menurut data) adalah fenomena inflasi preemptif, yang mana perusahaan ritel dan manufaktur menaikkan harga dengan cepat untuk melindungi diri sebelum upah baru diberlakukan. Harga diperkirakan akan meningkat mulai akhir tahun 2024 hingga triwulan I tahun 2025, karena adanya tarif PPN yang baru serta libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Leave a Reply