Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Bawaslu Jakbar sampaikan rekomendasi pelanggaran alat peraga ke KPU

JAKARTA (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kepala Daerah (KPU) terkait pelanggaran pemasangan alat kampanye (APK) pada Pilka DKI Jakarta di wilayah tersebut.

Terkait pelanggaran tersebut, kami sudah memberikan rekomendasi ke KPU, kata Abdul Rup, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pengawasan Humas Lembaga Bauslu Jakarta Barat, dihubungi Jakarta, Selasa.

Meski tidak dapat mengungkapkan jumlah dugaan pelanggaran, Ropp mengatakan ANC mencantumkan fasilitas, lokasi, dan pemilik pelanggaran dalam 40 rujukan.

“Saya belum pastikan jumlahnya, tapi kami hadirkan daftar 40 APK yang diretas. Ada tipe hacker, ada tempatnya, ada pemilik ANC,” kata Rope.

Hari ini, KPU Jakarta Barat (Jakbar) akan membahas rekomendasi Bauslu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, partai politik, serta pasangan calon gubernur dan wakil DKI Jakarta.

“Hari ini KPU Jakarta Barat membahas usulan kami dengan pihak terkait, perwakilan parpol, dan ‘liaison officer’ (LO) masing-masing partai,” kata Roop.

Jumlah pelanggaran pemasangan APK di wilayah Jakarta Barat meningkat dua kali lipat dari 300 pelanggaran yang dilaporkan pada Kamis (7/11) menjadi 600 pelanggaran pada Rabu (13/11).

Di Jakarta Barat, jumlah instalasi APK yang diretas meningkat, dan bahkan kelompok calon gubernur dan wakil gubernur yang berhasil memiliki kesempatan untuk menurunkan versi file APK mereka yang diretas sesuai dengan usulan Bauslu.

Namun, pasangan kandidat lain yang berhasil menginstal ulang APK di sana.

Tempat terjadinya peretasan instalasi APK sebagian besar adalah jalan layang untuk pejalan kaki (JPO), jalan raya, fasilitas umum, dan area terlarang lainnya.

Selain itu, metrik peretasan kampanye, termasuk peretasan pemasangan APK, dapat ditemukan dalam Peraturan CPC 13 Kampanye Pemilihan Umum (PCPC) tahun 2024.

“Ini di PKPU 13 tahun 2024. Jadi file APK tidak bisa dipasang di jalan raya, tanah milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya, itu ada dalam aturannya,” kata Roop.

Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2024 akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sementara itu, pemungutan suara akan diumumkan pada 27 November 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *