Jakarta (ANTARA) – Kabareskrim Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online berinisial EA (48) di sebuah rumah di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat sekitar pukul 02.20 WIB pada Rabu pagi salah satu rumah Raya pada Rabu pagi sekitar pukul 02.20 WIB,” kata Kepala AKBP Dinas Kriminal dan Kekerasan (Jatanras) DKI Jakarta Rowan Richard Mahenu, Rabu. Dia menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi di jalan raya Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Kawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (17). /11). Berkat kerja keras Kelompok 1 di Pemkot, tim mengumpulkan seluruh informasi dan bukti untuk mengidentifikasi pelaku sehingga bisa ditangkap,” ujarnya. Rowan menjelaskan, dari keterangan korban, ada dua pelaku, CM (30). ) dan J alias R (29): Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Penganiaya Sopir Taksi di Jalan Raya Nasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Komunikasi Kepolisian (SPKT) pada Senin (18/11) telah disampaikan dan mengalami luka di bagian wajah. katanya.
Ade Ari menambahkan, pengeroyokan itu bermula dari gangguan jalan. Ujungnya, dia diduga memukul wajah korban dengan tangannya. Sopir taksi online tersebut disebut menjadi korban kekerasan berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan masyarakat terhadap orang atau barang, ujarnya. Baca juga: TNI Dihajar Soal Wabah Miras di Jaksel Sebelumnya, sebuah video yang dibagikan di akun Instagram @jakut.info memperlihatkan sebuah mobil berwarna putih menghentikan mobil yang diyakini korbannya dan terjadilah kericuhan. untuk mengalahkan
Penumpang mengatakan, kejadian ini bermula ketika pengemudi taksi online hendak menjauh dari mobil pelaku karena melaju pelan di jalan tol, tulis akun tersebut.
Leave a Reply