KUALA LUMPUR (ANTARA) – Kementerian Imigrasi Malaysia (JIM) menangkap 29 warga negara Indonesia (WNI), salah satunya diduga menjadi “pengangkut” sindikat penyelundupan migran dari Indonesia ke Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban dalam siaran pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi khusus pada Senin (11/11) sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia (17.00 WIB) di kawasan tersebut. . Mereka melakukan Kajang. Selangor, dan tim perwira dari berbagai tingkatan dari Departemen Intelijen dan Operasi Khusus Direktorat Imigrasi Putrajaya terlibat.
Katanya: Menurut informasi masyarakat, tim operasi dikirim ke tempat itu dan mereka mengikuti mobil mencurigakan tersebut selama dua minggu. Tim operasi menghentikan kendaraan yang digunakan sebagai “rumah singgah” di kawasan pemukiman dan menahan seorang WNI berusia 42 tahun bernama “Jun” yang diduga sebagai “pembawa”.
Tim operasi juga menangkap 2 WNI berusia 20 dan 41 tahun yang merupakan penjaga rumah dan diduga anggota serikat pekerja dengan melakukan pengecekan di kompleks perumahan.
Selain itu, ia mengatakan Departemen Imigrasi Malaysia menangkap 21 pria dan lima warga negara Indonesia berusia antara 21 hingga 50 tahun. Dengan demikian, total ada 29 WNI yang diamankan.
Hasil pemeriksaan sementara, terdapat 13 WNI yang telah overstay atau “overstay”, sedangkan satu orang WNI sudah tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di Malaysia.
Satgas menyita 14 eksemplar paspor Indonesia, uang tunai senilai 13.430 ringgit sekitar 47,5 juta rupiah, dan satu unit mobil Toyota Vius yang diduga mengangkut imigran gelap.
Ia mengatakan, cara yang dilakukan sindikat penyelundupan migran ke Malaysia adalah keluar masuknya WNI melalui pintu tidak resmi. WNI untuk sementara ditampung di “rumah singgah” sebelum diangkut dengan kendaraan ke lokasi tertentu.
Serikat pekerja tersebut mengenakan tarif 1.500 ringgit (sekitar 5,3 juta rupiah) hingga 2.500 ringgit (sekitar 8,9 juta rupiah) per orang dan bekerja selama enam bulan.
Seorang laki-laki WNI yang diduga sebagai “carrier” ditangkap karena dicurigai melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 26J dan dua orang laki-laki WNI lainnya yang diduga anggota sindikat ditangkap karena dicurigai melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 26H. Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) pada tahun 2007.
Sementara itu, dia mengatakan seluruh migran Indonesia ditangkap karena dicurigai melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 6(3) dan Pasal 15(4) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bukit Jalil untuk penyelidikan lebih lanjut.
JIM akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang terbukti melanggar UU Keimigrasian 1959/63, UU Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan UU Anti Penyelundupan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.
Leave a Reply