JAKARTA (ANTARA) – Petugas kepolisian Pemerintah Kota Jakarta Barat menemukan seorang gadis yang diduga ditelantarkan orangtuanya saat melakukan pembersihan kolong Jalan Angka, Jalambar Baru.
Dengan adanya relokasi 257 KK yang tinggal di kolong tol tersebut, orang tua bayi tersebut diduga kabur dan menelantarkan bayi tersebut.
Sehingga pada saat pembersihan kolong Tol Angka, Senin (9/12) lalu, hari pertama pembersihan, petugas kami menemukan seorang bayi terlantar yang ditelantarkan orang tuanya, kata Camat Grogol Patamboran. , Agus Suleiman, di Jakarta, Senin lalu. Kamis.
Beruntung, kata Agus, bayi tersebut dalam keadaan sehat bersama kakeknya. “Kemarin saya ingin dijadikan anak Negara, tapi keluarga orang tua (bayi) menolak dan saya ingin mereka tetap tinggal,” kata Agus.
Sebanyak 500 orang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 16 unit truk kembali dikerahkan pada hari kedua untuk melakukan pembersihan kolong Jalan Angka, Jalambar Baru, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2024). (ANTARA/Risky Syukur) Hingga saat ini polisi masih belum mengetahui keberadaan orang tua bayi tersebut dan bayi tersebut sudah bersama keluarga orang tuanya.
“Secara keseluruhan pihak keluarga tidak mengizinkan bayi tersebut menjadi anak negara. Sekarang giliran mereka,” kata Agus.
Pemerintah Kota (Pamkot) Jakarta Barat menargetkan izin tersebut rampung sebelum akhir tahun 2024, sehingga penyelesaian kolong Tol Angka bisa secepatnya dilakukan.
Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto membenarkan, sebanyak 257 KK dengan 685 jiwa yang tinggal di kolong Tol Angka telah direlokasi dari kawasan tersebut.
“Totalnya sekitar 685 jiwa dan 257 KK sudah dipindahkan ke tempat lain,” kata Yos, Rabu (12/11).
Petugas polisi membersihkan gubuk-gubuk bekas perumahan warga di kolong Tol Angka, Jalambar Baru, Grogol Patamboran, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2024). ANTARA/Risiko Syukur/aa. Dari 257 KK tersebut, sebanyak 139 KK ber-KTP DKI dipindahkan ke Apartemen Dan Mugot, Apartemen Rawabuaya, Apartemen Tegel Alor, dan PIK Pulogdong.
Sedangkan 98 keluarga yang memiliki dokumen identitas di luar DKI Jakarta mendapat kompensasi sebesar 1,5 juta euro per keluarga untuk biaya sewa tempat tinggal selama dua bulan.
Oleh karena itu, 20 keluarga tanpa Nomor Induk Keluarga (NIK) atau tanpa KTP masih dalam proses pembuatan KTP DKI. Beberapa dari 20 keluarga yang kartu identitasnya diproses juga dipindahkan ke apartemen.
Leave a Reply