Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemerintah perpanjang insentif PPN DTP sektor perumahan pada 2025

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mengumumkan akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Negara (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025.

Keringanan PPN DTP diberikan berdasarkan Nilai Pokok Kena Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 100% untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025.

“Untuk masyarakat menengah, pemerintah kembali menerapkan DTP PPN properti maksimal Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Percepatan Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, diselenggarakan di Gedung Kementerian Koordinator Keuangan Jakarta, Senin.

Menteri Perumahan dan Pembangunan Perkotaan (PKP) Maruarar Sirait (Ara) optimistis pemberian insentif PPN DTP ke sektor perumahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab menurutnya, industri perumahan di Indonesia mempunyai multiplier effect terhadap ratusan industri lainnya.

“Industri perumahan memiliki ratusan industri terkait. Mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen, semuanya. Ini benar-benar akan mendorong perekonomian dan pertumbuhan ekonomi tahun depan,” kata Ara.

Menteri Ara menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah resmi memperluas PPN DTP ke sektor perumahan.

“Insentif jelas demi kepentingan terbaik komunitas kecil. Sebelumnya kami di Kementerian PKP sudah siap memperjuangkannya, tapi Pak. Presiden, Bpk. Menko Perekonomian dan Ibu Menkeu sudah paham betul betapa kebijakan mereka bermanfaat bagi rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Muliani menilai kebijakan PPN perumahan mencerminkan insentif berbasis keadilan di tengah penerapan tarif PPN 12%.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga dinamika pertumbuhan sektor perumahan, yang memerlukan banyak implikasi berlapis terhadap industri konstruksi dan real estat,” kata Menteri Keuangan.

Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif 1 Januari 2025. Penetapan tarif PPN 12 persen mengikuti aturan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 untuk harmonisasi ketentuan perpajakan (HPP ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *