BEIRUT (ANTARA) – Pemerintah Lebanon akan mengajukan tuntutan pidana terhadap Israel melalui PBB setelah menyelesaikan penyelidikan atas kerusakan akibat penggunaan fosfor putih dalam serangan terhadap lahan pertanian di selatan negara itu.
“Lebanon akan mengajukan gugatan terhadap Israel melalui Kementerian Luar Negeri… dan pengadilan lainnya akan diajukan setelah komisi Kementerian Pertanian menyelesaikan pemeriksaan dan penilaian terhadap kerusakan yang disebabkan oleh fosfor putih, yang menyebabkan banyak wilayah tidak dapat digunakan,” kata menteri. Direktur Pertanian Abbas mengatakan kepada RIA News:
Menteri Pertanian menuduh Israel menggunakan bom fosfor dan bom cluster yang melanggar perjanjian dan hukum internasional. Kementerian Pertanian, dengan bantuan badan-badan PBB, meninjau bukti yang diserahkan oleh 40.000 pekerja pertanian.
Penggunaan fosfor putih sebagai senjata pembakar termasuk dalam Pasal III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW) tahun 1980, yang mengatur penggunaan senjata yang dirancang untuk tujuan pembakar. Hal ini dilarang berdasarkan protokol.
Israel dan Hizbullah, Lebanon menyetujui gencatan senjata dengan Amerika Serikat pada 27 November.
Namun, meski menerima gencatan senjata, tentara Israel terus menduduki wilayah udara Lebanon, menyerang ke arah selatan, melakukan pengawasan udara di Beirut dan kota-kota besar, dan menyerang desa-desa perbatasan.
Sumber: Sputnik-OANA
Leave a Reply