Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KPU DKI: Rekapitulasi sah meski saksi paslon 1 dan 2 tak tanda tangan

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU) memastikan hasil tabulasi suara Pilgub DKI 2024 tetap sah meski saksi dua pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 menolak menandatangani protokol. . menit menyimpulkan rekapitulasi. .

Paslon nomor urut 1 adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan paslon nomor urut 2 adalah Dharma Pongrekun-Kun Vardana (Dharma-Kun).

“Hal ini tetap sah dan tidak mempengaruhi keabsahan proses rekapitulasi,” kata Kepala Dinas Teknis CPU DKI Jakarta Doddy Wijaya di Jakarta, Minggu.

Saksi Dharma-Kun diketahui menolak menandatangani protokol tabulasi hasil karena rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Jakarta. Dengan rendahnya tingkat partisipasi, mereka merasa penghitungan suara tidak mencerminkan keinginan warga Jakarta secara keseluruhan.

Sementara itu, saksi RIDO datang dan menolak menandatangani karena menilai banyak terjadi kecurangan pada proses pemungutan suara 27 November.

Menanggapi hal tersebut, Doddy mengatakan proses sosialisasi proses pemungutan suara melalui Formulir C sudah terdistribusi hingga 98 persen. Jadi, mengingat rendahnya tingkat partisipasi tersebut, pihaknya masih menunggu analisa lebih lanjut.

Doddy pun membantah tudingan kecurangan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1. Karena itu, KPU tidak menerima adanya rekomendasi pemungutan suara ulang (PGU).

“Dulu semua pertanyaan dijawab di tingkat kabupaten/kota, sekarang di tingkat provinsi,” kata Doddy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *