Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024. (PMK) memperpanjang insentif pajak badan atau tax holiday hingga 31 Desember 2025.
Pada aturan sebelumnya, PMK 130/2020, insentif tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2024. Namun, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan memperluas insentif perpajakan.
“Masalah penerbitan PMK 69/2024 ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui instrumen penurunan PPh bagi industri pionir,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dui Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurut Pasal 3 ayat 2 yang dimaksud dengan industri pionir adalah industri logam tidak mulia (baja atau non baja) tanpa atau dengan turunannya yang terintegrasi; pengolahan minyak dan gas bumi atau turunannya yang terintegrasi atau industri pengolahannya; industri kimia dasar organik yang berasal dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara; serta industri kimia dasar organik tanpa atau dari produk turunan pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang terintegrasi.
Kemudian industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunan integral; bahan baku farmasi dasar tanpa atau dengan turunannya yang terintegrasi; industri produksi peralatan radiasi, elektromedis atau elektroterapi; produksi komponen utama peralatan elektronik atau telematika industri; teknik mesin dan komponen dasar mesin; serta industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin manufaktur.
Berikutnya, industri yang memproduksi bagian-bagian utama mesin pembangkit listrik; industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor; industri pembuatan komponen kapal besar; industri pembuatan komponen utama kereta api; kegiatan penunjang industri inti pembuatan komponen pesawat terbang dan industri antariksa; industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan yang dihasilkan tanpa selulosa atau dengan turunannya; infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital, termasuk pemrosesan data, hosting, dan aktivitas terkait.
Selain itu, PMK 69/2024 juga mengatur penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen. Wajib pajak yang termasuk dalam kelompok pajak minimum global akan dikenakan tambahan pajak minimum domestik jika pengurangan pajak perusahaan mengakibatkan penggunaan tarif pajak efektif di bawah 15 persen.
“Pemberlakuan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak sesuai dengan standar pajak minimum global,” jelas Dwi.
Leave a Reply