Jakarta (ANTARA) – Kombes Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengusut dan menindak tegas oknum polisi yang membantu mengedarkan narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk Polri sendiri.” “Kami akan lakukan pemeriksaan,” kata Listyo, Kamis (8/11) pada malam apresiasi dan perpisahan komisioner Kompolnas musim 2024-2028 di Jakarta.
Listyo menargetkan Polri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, mulai dari operasi pencegahan hingga rehabilitasi.
Terkait rehabilitasi, ia mengaku selalu mengajak seluruh provinsi dan kabupaten ke lembaga rehabilitasi. Diakui Listyo, saat ini lembaga pemberi layanan rehabilitasi masih terbatas.
Di sisi lain, Listyo menyebut lapas sudah penuh, 52 persen di antaranya adalah pengguna dan pengedar narkoba.
“Ini tantangan kita ke depan, apakah kita harus terus membiarkannya apa adanya atau melakukan reformasi,” ucapnya.
Listyo mengatakan polisi mempunyai tugas mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum. Sekalipun kita menegakkan hukum dengan tegas, pengguna narkoba tidak akan bisa berkurang jika pencegahannya masih lemah.
“Masih ada perpecahan sehingga sulit bagi kita untuk menyelamatkan generasi muda bangsa,” ujarnya.
Oleh karena itu, Listyo menyatakan penting bagi Polri untuk bekerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Imigrasi, karena pengendalian permasalahan narkoba sebagian besar berasal dari lembaga pemasyarakatan.
“Karena ada yang dijatuhi hukuman mati, ada pula yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun sejauh ini eksekusinya sulit. “Akhirnya mereka melakukan kegiatan (bisnis) yang bekerjasama dengan oknum dari dalam rutan.
Listyo juga meminta Komisi Kepolisian Negara (Kompolnas) melakukan pengawasan terhadap Kepolisian Negara dalam hal ini.
“Kami terbuka terhadap Kompolnas karena memang perlu kita monitor dan tingkatkan,” ujarnya.
Ketua Panitia Eksekutif III DPR R.I. Habiburokhman mempertimbangkan masuknya rancangan undang-undang tentang Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukkan dalam daftar program legislatif (Prolegnas) prioritas tahun 2025. .
Direktur Institute for Criminal Justice Reforms (ICJR), Erasmus Napitupulu III, meminta Komite Eksekutif DPR RI mengedepankan pendekatan kesehatan dan memastikan tidak ada kriminalisasi berlebihan dalam pengujian undang-undang narkoba untuk mengatasi permasalahan overcrowding Lapas.
Leave a Reply