Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

825 PPKS dirazia di Jakarta Pusat

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat memecat 825 penerima layanan bantuan sosial (PPKS) pada Januari hingga Oktober 2024 untuk menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut. “Kegiatan PPKS tingkat Wali Kota dan Camat rutin kami laksanakan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Pusat Abdul Salam, Senin, saat dihubungi di Jakarta.

Suku Dinas Sosial (Sudinsus) Jakarta Pusat juga telah memberitahukan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) yang posisinya tersebar di delapan kecamatan.

Setiap pos dan unit Tim Reaksi Cepat (TRC) mempunyai enam hingga delapan petugas P3S yang terbagi dalam dua shift kerja setiap harinya. Tiga hingga empat petugas bekerja setiap shift.

“Juga ada unit Rapid Response Team (TRC) pos tingkat kota yang siaga 24 jam,” kata Abdul. Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Sebut Tanah Abang Rentan terhadap PPKS. Sedangkan jadwal kegiatan di tingkat balai bergantung pada tingkat kelurahan di Jakarta Pusat.

“Masing-masing tingkatan mempunyai jadwalnya masing-masing, yang terpenting kegiatan PPKS ini selalu kita laksanakan secara rutin di wilayah Jakarta Pusat. Tim respon cepat keliling juga terus dilakukan di seluruh wilayah Jakarta Pusat. ,” ucap Nurla .

Pada Januari hingga Oktober 2024, pihaknya mencapai 825 PPKS. PPKS yang mendatanginya antara lain para gelandangan, pemuda bermasalah, pengemis, anak jalanan, bajingan, pedagang asongan, PSK, wariya, penyandang cacat mental, dan penyandang disabilitas. Baca juga: Pemkot Jakpus Gerebek PPKS di Bawah Jembatan Pipa Air Selain itu, korban bencana, korban psikotropika dan obat-obatan terlarang, masyarakat berkebutuhan khusus, lansia terlantar, anak terlantar dan anak terlantar dan lain-lain.

“PPKS mayoritas berjumlah 383 orang tunawisma, 154 orang pengemis atau sibuk, lansia terlantar, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Seluruh PPKS yang sampai dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya untuk mengikuti pelatihan sesuai hasil evaluasi. Jika masih berkeluarga dan memenuhi syarat, jangan kembali turun ke jalan.

Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.

Sedangkan kategori lansia terlantar segera dikirim ke panti jompo atau mendapat pelatihan bantuan hidup setelah keluar dari panti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *