JAKARTA (Ontara) – Tim kuasa hukum Tom Lembang dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan kesimpulan sidang sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
“Pertama, dalam undang-undang diatur bahwa meskipun tergugat telah melimpahkan perkara semula ke Pengadilan Tipikor, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus ditinjau kembali sebelum pokok perkara ditinjau kembali. Diperlukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Tom Lun, Ketua Tim Hukum Bong (Tom Lembang) sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Kedua, tergugat secara hukum diberi mandat untuk tidak mengajukan perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan diputus.
Diduga berdasarkan Surat Keputusan Tersangka Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, terdakwa pemohon Keputusan yang meragukan telah diambil. . Tidak sah dan tidak mengikat secara hukum pada tanggal 29 Oktober 2024
Ketiga, Surat Perintah Penahanan PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Direktur Reserse Kriminal Khusus diumumkan Dan terdakwa mendakwa penangkapan pemohon dilakukan penangkapan. tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum
Keempat, memerintahkan tergugat untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon awal
Kelima, menetapkan dan memerintahkan agar tergugat segera melepaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembang pada saat putusan ini dibacakan.
Dikatakannya, “Keenam, menyatakan bahwa segala keputusan atau keputusan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh terdakwa mengenai identitas pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak sah.
Ketujuh, disebutkan Wakil Jaksa Agung Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan RI Tom Lembang tidak berwenang memeriksa dan mengusut impor gula. TIDAK.
Kedelapan, memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan status hukum pemohon sesuai nama baik dan martabatnya.
Dia menyimpulkan: “Menghukum terdakwa untuk membayar biaya kasus ini. Jika hakim pemeriksa yang meninjau dan memutuskan pembelaan tetap tidak setuju, silakan mengambil keputusan yang masuk akal mungkin.” adil.”
Selanjutnya, tim jaksa yang diwakili Zulkipli membacakan kesimpulan agar hakim bisa mengabulkan eksepsi dan pihak Jakarta Selatan (Jaksel) karena kesalahan formil. Pengadilan diminta tidak meninjau ulang.
Dalam keadaan luar biasa, langkah pertama adalah mengakui sepenuhnya keadaan luar biasa yang dialami responden Kedua, disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak wajib memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan ini karena cacat formil dan praperadilan. Bukan masalah kekuasaan.
Ketiga, tuntutan penolakan sidang pendahuluan tidak dapat diterima, kata Zulkipli.
Beliau menyebutkan pokok-pokok permohonan, yaitu: 1. Menerima dan menyetujui seluruh keadaan dan tanggapan Termohon. Kedua, telah dikemukakan bahwa permintaan pra-persidangan saja tidak cukup
Ketiga, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya Keempat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila hakim pemeriksa tidak setuju, menuntut putusan yang seadil-adilnya.
Hakim mengatakan, sidang vonis Tom Lembang akan digelar pada Selasa (26/1/2011) pukul 14.00 di ruang sidang utama.
Tom Lembang mengajukan proses praperadilan setelah disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.
Leave a Reply