Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Tim Mario Dandy sebut sidang kasus pencabulan dilanjutkan pekan depan

Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum narapidana kasus pemerkosaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) mengatakan, sidang kasus anak Jaksa Agung (15) akan dilanjutkan pekan depan.

Pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan pada hari Rabu: “Kami akan terus memeriksa saksi-saksi dari pihak penuntut minggu depan.”

Andreas mengatakan, dalam pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang, yakni saksi pelapor (wakil kuasa hukum penggugat) dan saksi anak (anak Jaksa Agung).

Dia mengatakan, pemeriksaan jaksa terhadap para saksi akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Pertunjukan berikutnya minggu depan, jaksa masih memiliki saksi,” ujarnya.

Pihaknya mengumumkan akan terus mengikuti proses hukum. Lalu, jika beruntung, mereka akan siap membela diri.

“Kemudian kami juga akan mempertahankan tuduhan terhadap mereka,” ujarnya.

Rabu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta menyidangkan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

Kasus ini ditutup untuk umum demi kesopanan.

Acara sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara pukul 10.20-13.00 WIB.

Putra AG (15) dan ibunya, Mario Dandy Satrio (20), menghadiri sidang saksi kasus kekerasan seksual terhadap David Ozora untuk memberikan kesaksian.

Hakim ketuanya adalah Hendra Yuristiawan. Terakhir, juri terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

Berkas ini sudah berada di tangan jaksa bernama Nuli Nali Murti dengan alamat 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwanya dengan tiga pasal, yakni Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun. 2002 tentang Perlindungan Anak. ‘ beserta artikelnya. 64 Ayat 1 KUHP.

Kini, Paragraf ke-2 Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2016 juncto Pasal 76D. Pasal 64 KUHP. 64 KUHP. Nomor 23 Tahun 2002 junta alinea ke-1 pasal tersebut.

Pada Senin, 3 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka tindak pidana pelecehan terhadap Jaksa Agung (15).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *