JAKARTA (ANTARA) – Dinas Perhubungan Polda Metro Jaya membuka lima titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta pada Selasa bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku karena persyaratan Surat Izin Mengemudi.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya diumumkan layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut beberapa lokasi layanan:
Jakarta Timur: Pusat Perbelanjaan Grand Cakung
Jakarta Utara: Letnan Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Karibata
Jakarta Barat: Pusat Perbelanjaan Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng
Dokumen yang perlu dibawa untuk pembuatan kartu SIM seluler adalah KTP dan kartu SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di tempat usaha.
Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang kartu SIM yang habis masa berlakunya harus mengajukan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai Peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan kartu SIM A sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan kartu SIM C sebesar Rp 75.000.
Leave a Reply