Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengatur Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan air limbah rumah tangga dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk meningkatkan kesehatan warga.
“Perda ini akan memberikan peluang lebih besar bagi Paljaya dan Dinas SDA dalam pengelolaan air limbah,” kata Azis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pengaturan ini baru saja disepakati antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Sidang paripurna selanjutnya akan digelar pada Senin (23/12).
Dijelaskannya, dengan skema ini, pemerintah dapat mengelola air limbah dan air limbah dengan baik dan diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan warga, khususnya dalam mengatasi keterbelakangan pembangunan.
“Standar kesehatan kita semakin tinggi dan tentunya ini terkait dengan upaya penurunan angka stunting yang memerlukan perhatian serius,” ujarnya.
Ia meyakini, di bawah payung hukum tersebut, DPRD dan Pemprov bersedia bekerja sama membangun sanitasi saluran air yang baik di seluruh daerah tanpa terkecuali.
“Khususnya penataan kembali proses pembuangan air limbah ke septic tank. Sangat penting untuk mengelola air limbah di semua area publik. Baik perumahan elit maupun rumah miskin harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Afan Adriansiah Idris mengatakan, saat ini masih banyak daerah yang mengandalkan truk sampah untuk pembuangan septic tank.
“Kami berharap dengan adanya penataan wilayah ini, kita bisa menyelesaikan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan jaringannya di DKI Jakarta dengan baik,” ujarnya.
Leave a Reply