Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemendagri segera tindaklanjuti keluhan pengadaan blanko e-KTP

JAKARTA (Antara) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) akan segera menindaklanjuti keluhan pembelian formulir KTP elektronik (e-KTP) di banyak kota besar di Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.

Yang buruk kita soroti dan kita perbaiki. Masih banyak keluhan pembelian blanko KTP di kota-kota besar, kata Wakil Menteri (Wamendgari) Kementerian Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di SMAN 34 Jakarta Selatan. Selasa

Arya mengatakan Kementerian Dalam Negeri sudah merespons keluhan masyarakat sehingga pihaknya berupaya memperbaiki pengadaan.

Berbagai keluhan tersebut antara lain penerbitan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menurut masyarakat terlalu lama.

Namun, pihaknya mendapat laporan pelayanan kependudukan terlalu lambat di banyak daerah. Kecepatan ini akan diperkuat oleh Kementerian Dalam Negeri.

Oleh karena itu, pengaduan tersebut menjadi bahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih adil dan baik.

“Jadi ini adalah bagian kecil dari langkah besar kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) melaporkan pada semester I tahun 2024, sebanyak 97,19 persen atau lebih dari 202 juta masyarakat Indonesia telah melakukan pendataan KTP elektronik (e-KTP).

Rinciannya, sekitar 67 kabupaten/kota telah mendaftarkan KTP elektronik 100 persen atau lebih.

Perekaman E-KTP bisa dilakukan di kelurahan atau kelurahan mana pun tanpa memandang tempat tinggal Anda.

Setelah itu, perekaman e-KTP Anda gratis. Wajib membuat e-KTP baru: Usia minimal 16 tahun (KTP dapat dicetak setelah 17 tahun), Fotokopi Akta Kelahiran, Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Dengan adanya perekaman e-KTP maka dapat digunakan sebagai bukti identitas diri yang sah untuk berbagai keperluan, salah satunya adalah keikutsertaan dalam kegiatan demokrasi, seperti pemilihan umum (Seleksi) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *