Jakarta (ANTARA) – KPU mengimbau pemilih yang hendak memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November untuk membawa formulir pemberitahuan pemilih dan KTP (dapat difotokopi) atau Identitas Digital Kependudukan (IKD).
“Untuk datang ke TPS (pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap) harus membawa dua dokumen ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti Endang saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Sedangkan bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau IKD, wajib membawa rincian demografinya ke TPS.
“Bagi yang belum tercetak KTP-nya, misalnya karena merupakan pemilih pemula, bisa menggunakan biodata kependudukan,” kata Endang.
Sedangkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus membawa formulir A atau surat tanda bukti untuk memilih.
Diketahui, terdapat 1.909.774 pemilih hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan DPT di tingkat kota.
Dari total jumlah pemilih tersebut, terdapat 946.565 pemilih laki-laki dan 963.209 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil akhir paripurna, setelah terdapat 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan 15.756 pemilih yang memiliki data pemilih benar.
Jumlah TPS di Jakarta Barat sebanyak 3.452 kursi.
Leave a Reply