Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi ungkap transaksi narkoba di Lapas Tangerang

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarcoba) Polres Kota Tangerang Kota menemukan kasus transaksi sabu di lembaga pemasyarakatan (Lapas)

Tangerang, menjaga tersangka berinisial ODB alias Buluk.

Kapolres Kota Tangerang Kompol Zane Dwi Nugroho, Jumat, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap informasi yang diterima petugas di Lapas Remaja Kelas IIA Tangerang.

“Pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 22.00, petugas Satuan Narkoba mendapat laporan adanya paket mencurigakan di dalam sangkar burung di Lapas Remaja Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Rutan praperadilan, polisi menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat total 130,85 gram.

Baca juga: Polda Metro Jaya temukan 389 kg sabu di jaringan internasional

Zane menambahkan, tersangka Buluk yang mendekam di rutan mengaku memesan paket sabu dari seseorang di Koki yang saat ini masih ditahan (DPO).

“Dua kotak polietilen berisi sabu seberat total 130,85 gram, satu buah sangkar burung, dan satu buah telepon genggam merupakan barang bukti fisik yang diamankan,” ujarnya.

Zane juga mengatakan, petugas narkotika melakukan beberapa kegiatan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti positif sabu, dan melimpahkan kasus tersebut untuk penyidikan lebih lanjut.

“Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku kejahatan lain yang terkait,” ujarnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 114(2) dan 112(2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.

Baca juga: Jakpus Libatkan Semua Pihak dalam Pencegahan Narkoba di Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *