Pontianak (ANTARA) – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jimmy Ardianto mengumumkan kesiapan dan langkah pelaksanaan Proyek Penjaminan (KPBU) untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK). didirikan
“Saat ini, dari sisi kelembagaan dan lainnya, kami sedang mempersiapkan prosedur, sistem, dan lain-lain untuk pelaksanaan amanah baru atau PPP. Tadi kami memberikan jaminan hanya kepada perbankan,” ujarnya saat berkunjung ke Pontiannag, Jumat.
Dia menjelaskan, penerapan KPBU oleh LPS dimaksudkan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi atau PA yang izinnya dicabut.
Seluruh PA yang memenuhi persyaratan kesehatan tertentu menjadi peserta KPBU apabila persyaratan tingkat kesehatannya ditentukan melalui koordinasi dengan OJK dan LPS.
Sedangkan mekanisme kebijakan yang diberikan LPS dalam UU P2SK adalah pengalihan portofolio kebijakan atau pemulihan hak pemegang polis. tertanggung atau peserta dengan uang pertanggungan maksimal sesuai peraturan pemerintah (PP)
“Petunjuk baru tersebut akan berlaku mulai Januari 2028, yakni lima tahun setelah disahkannya UU P2SK,” jelasnya.
Ditambahkannya, Sejalan dengan berlakunya UU P2SK, LPS telah melakukan penataan ulang organisasinya untuk memenuhi amanat baru yang tertuang dalam UU P2SK, salah satunya adalah penambahan Panitia Pelaksana Kerjasama Pemerintah-Swasta.
Hingga saat ini, LPS masih melakukan berbagai persiapan. Mempersiapkan KPS secara intensif, dimulai dengan pelatihan berkala staf KPS dan persiapan proses bisnis. Menyiapkan perangkat pemantauan serta penyusunan berbagai Peraturan Terkait antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS dan Peraturan Komite.
“2025. dalam persiapannya akan fokus pada pengembangan IT. Penguatan sumber daya manusia dan finalisasi regulasi teknis terkait KPBU,” ujarnya.
Atas inovasi tersebut, Perseroan senantiasa berupaya menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan. Salah satunya mempercepat penyelesaian tagihan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
“Tim LPS bergerak cepat menyelesaikan klaim, sehingga pembayaran awal rata-rata terjadi dalam lima hari kerja setelah izin bank dicabut,” jelasnya.
Menurut LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan semakin cepat setiap tahunnya. Sebagai contoh, proses penyelesaian klaim jaminan pelanggan tahun 2020 rata-rata memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja pada tahap pertama. Namun kini di tahun 2024 rata-rata hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan tentang unity customer view (SCV) yang ada di bank, yaitu informasi lengkap mengenai simpanan dan pinjaman setiap nasabah. serta nilai tabungan yang dijamin berdasarkan ketentuan program penjaminan simpanan.
“Tanpa sistem SCV, LPS akan sulit mempercepat pembayaran klaim asuransi sesuai standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank menengah atau bank besar yang memiliki rekening tabungan ratusan ribu atau jutaan, ”ujarnya.
Leave a Reply