Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemerintah sebut PPN 12 persen atas barang mewah diatur lewat PP

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan aturan PPN 12% atas barang mewah tidak perlu merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Fiskal (HPP), melainkan hanya perlu direvisi. diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Tentu kalau PPnya harus kita ubah, kita revisi begitu saja, ada PP 49/2022 yang ada pengecualian PPN, mungkin kalau soal itu kita akan berkoordinasi,” kata Susiwijono saat ditemui usai Indonesia. Acara KEK Business Forum 2024 di Jakarta, Senin.

Namun kewenangan untuk membuat pengaturan rinci mengenai PPN 12 persen atas barang mewah tetap berada pada Kementerian Keuangan.

“Nah, teman-teman di Kementerian Keuangan ditugaskan Pak Dasco untuk menyusunnya,” jelasnya.

Menko Susi menjelaskan, kenaikan PPN sebesar 12 persen akan dikenakan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang mewah dan sudah dikenakan PPnBM.

Jadi, aturan PPN sebesar 12 persen atas barang mewah cukup diatur dalam PP, karena PP 49/2022 sendiri sejauh ini sudah mengatur rincian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan PPN.’

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah sebelumnya mengatakan kebijakan PPN 12% bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Ia menilai negara membutuhkan lebih banyak pendapatan untuk membiayai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Said.

Kalaupun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan barang-barang yang benar-benar dibutuhkan masyarakat tetap dibebaskan PPN, antara lain beras, serealia, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun tidak beryodium.

Kemudian daging, yaitu daging segar yang belum diolah, namun telah melalui proses penyembelihan, pengulitan, pemotongan, pendinginan, pembekuan, pengepakan atau pembongkaran, penggaraman, pengapuran, pengawetan, pengawetan dengan cara lain dan/atau dimasak; telur yaitu telur yang belum diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.

Selain itu, susu yaitu susu perah yang telah didinginkan atau dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lain dan/atau dikemas atau tidak. Begitu juga dengan buah, yaitu buah segar yang dipetik, baik dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris, digradasi dan/atau dikemas maupun tidak; dan sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicincang.

“Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) seperti kendaraan, rumah. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dari kelompok ekonomi atas dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara, yang kemudian digunakan untuk berbagai program sosial guna meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.

Meski demikian, Said mengamini kontribusi PPnBM terhadap penerimaan negara tidak terlalu signifikan, yakni rata-rata 1,3 persen pada periode 2013-2022.

Artinya, jika PPN 12 persen hanya berlaku pada barang mewah yang merupakan barang PPnBM, maka target penerimaan pajak pada tahun 2025 tidak akan bisa dinaikkan.

Sementara kebijakan ini berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Banggar DPR meminta Pemerintah menerapkan kebijakan mitigasi yang komprehensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *