ISTANBUL (ANTARA) – Lebanon memuji keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala badan pemerintah Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Kementerian Luar Negeri Lebanon mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat bahwa keputusan ICC menegaskan kembali legitimasi internasional, prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum kemanusiaan internasional.
Keputusan tersebut memberikan rasa percaya diri dan keamanan kepada masyarakat di seluruh dunia dengan menunjukkan kredibilitas dan efektivitas lembaga dan pengadilan global, kata Kementerian Luar Negeri Lebanon.
Kementerian menekankan bahwa keputusan ICC merupakan langkah mendasar menuju pencapaian keadilan dan mengutuk keras kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil.
“Keputusan tersebut menegaskan bahwa era impunitas atas kejahatan semacam itu telah berakhir,” kata Kementerian Luar Negeri Lebanon dalam sebuah pernyataan.
Lebanon menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan internasional untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Pada Kamis (21 November), pengadilan yang bermarkas di Den Haag mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Setelah serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada Oktober tahun lalu, Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza.
Serangan di Israel menewaskan lebih dari 44.000 orang dan melukai lebih dari 104.000 orang.
Israel juga menghadapi proses genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikan di Gaza.
Sumber: Anatolia
Leave a Reply