Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta mengumumkan peluncuran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) II pada November dan Desember mulai 6 Desember 2024. Diputuskan untuk membayar tunjangan pendapatan untuk fase tersebut. perubahan-perubahan.
“Staf maksudnya perbedaan waktu penyaluran dana kepada penerima eksisting (yang sudah ada) dan penerima baru,” kata Wakil Direktur Dinas Pendidikan DKI Sarjoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, uang yang akan menerima manfaat berkelanjutan akan ditransfer langsung ke rekening mereka. Namun bagi pembeli baru, dana akan digunakan setelah pembukaan rekening, pembukaan ATM dan transfer uang ke rekening pembeli melalui Bank DKİ.
“Penerima baru terlebih dahulu memerlukan proses administrasi di bank (pembukaan rekening, pencetakan buku dan ATM, dll, sehingga tidak semua penerima KJP dan KJMU bisa menerima dana secara bersamaan,” ujarnya).
KJP II. Sebanyak 523.622 siswa yang menerima bantuan pendapatan tahap ini, dan 15.648 siswa yang menjadi penerima manfaat KJMU.
Rinciannya, penerima KJP Plus adalah tingkat SD/MI sebanyak 242.919 orang, tingkat SMP/MT sebanyak 147.341 orang, tingkat SMA/MA sebanyak 48.876 orang, tingkat SMK sebanyak 83.403 orang, dan Pusat Kegiatan Belajar sebanyak 1.083 orang. (PKBM) tingkat.
Besaran dana yang diterima siswa penerima KJP Plussa didasarkan pada jenjangnya. Untuk Sekolah Dasar (SD/MI), besarannya terdiri dari biaya rutin bulanan Rp135.000, biaya termin bulanan Rp115.000, dan Biaya Bimbingan Pendidikan Khusus (SPP) bulanan Rp130.000.
Kemudian untuk jenjang SMP/MTs, besarannya terdiri dari biaya rutin bulanan sebesar Rp185.000, biaya berulang bulanan sebesar Rp115.000, dan biaya tambahan semester sebesar Rp170.000.
Kemudian untuk jenjang SMA/MA terdiri dari biaya rutin Rp 235.000 per bulan, biaya reguler bulanan Rp 185.000, dan biaya bulanan Rp 290.000 untuk pihak swasta.
Selain itu, jenjang SMK terdiri dari biaya bulanan sebesar Rp235.000, biaya bulanan sebesar Rp215.000, dan biaya bulanan swasta sebesar Rp240.000.
Sedangkan PKBM dikenakan biaya bulanan sebesar Rp 185.000 dan biaya bulanan sebesar Rp 115.000.
Besaran dana yang diterima mahasiswa penerima KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester.
Sarjoko mengumumkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bansos Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari sumber daerah. . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan bantuan pendapatan sebagai alat politik.
“Upaya di bidang pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin di Jakarta sehingga warga Jakarta dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas untuk membangun generasi emas 2045,” ujarnya.
Leave a Reply