Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemkot Bandung rekomendasikan kenaikan UMK 6,5 persen jadi Rp4.482.194

Kota Bandung (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp4.482.194 kepada Pemprov Jabar, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) ) Nomor 16 Tahun 2024.

“Sebaiknya UMK Kota Bandung pada tahun 2025 ditingkatkan menjadi Rp4.482.194 dari tahun sebelumnya pada tahun 2024 dari Rp4.209.309 atau naik sebesar Rp272.885,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman di Bandung , Senin.

Andri mengatakan, usulan kenaikan tersebut telah melalui kesepakatan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja pada sidang pertama dewan pengupahan.

“Sebelum mengajukan usulan, kami bertemu dengan berbagai pihak dan berdiskusi untuk merumuskan kenaikan UMK di Kota Bandung sebelum diberikan kepada Pemprov Jabar,” ujarnya.

Menurut dia, Dinas Ketenagakerjaan masing-masing kota/kabupaten setelah ditetapkan oleh Gubernur Jabar akan melakukan sosialisasi hasil penetapan UMK kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya masing-masing.

Setelah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, nominal UMK baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Jika disetujui, kami akan sosialisasikan kepada setiap perusahaan untuk wajib mengikuti penetapan UMK,” kata Andri.

Ia mengatakan, Pemprov Jabar akan memutuskan penetapan UMK pada Rabu (18/12) dan yakin penetapan UMK bisa menentukan nilai terbaik bagi masing-masing kota/kabupaten.

“Kalau UMK, pemerintah hanya jadi wasit, kita di tengah-tengah buruh dan pengusaha. Kita juga dengar para pengusaha yang keberatan, kalau UMK dinaikkan terlalu tinggi, usahanya bisa bubar. Kalau terlalu banyak naik, bukan hanya pekerja saja yang terdampak,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *