JAKARTA (Antara) – Menteri Perhubungan (Menub) Dudi Purggandhi mengatakan sejumlah aturan pengaturan mobilitas telah disiapkan untuk menjamin kelancaran dan keamanan transportasi pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Kemenhub telah menyiapkan sekitar 8 landasan kebijakan berupa perintah menteri, kesepakatan antar kementerian/lembaga, dan keputusan/instruksi Dirjen,” kata Menhub dalam rapat koordinasi persiapan Natal 2024. Tahun Baru 2024 bersama Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo di Jakarta, Senin.
Menhub mengatakan, kebijakan ini dilakukan agar seluruh moda transportasi dapat beroperasi dengan aman, nyaman, dan tenteram selama periode Natal dan Tahun Baru.
Di bidang transportasi darat, Kementerian Perhubungan telah mengambil keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Korlantas Polari terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan jalan raya saat Natal. Periode Tahun Baru 2024/2025.
Kebijakan tersebut berupa pembatasan operasional angkutan barang, arus balik, satu arah, serta ketergantungan pada rekayasa lalu lintas di kawasan yang padat, kata Menhub.
Di kawasan penyeberangan, Kementerian Perhubungan akan mengatur penundaan perjalanan (delay system) dan berperan sebagai buffer zone bagi kendaraan penumpang yang menuju Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
“Juga ada sistem penundaan untuk membatasi pengiriman barang di pelabuhan,” kata Menhub.
Selain itu, akan dilakukan penutupan sementara terhadap 49 UPPKB (Satuan Penegakan Berat Kendaraan Bermotor) yang untuk sementara akan beralih fungsi sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan.
Selanjutnya di bidang angkutan laut, Kementerian Perhubungan telah melakukan perjanjian dengan perusahaan pelayaran yang mengoperasikan trayek Merak-Bakauheni mengenai penyiapan armada dan alokasi trayek untuk pelayanan antar angkutan dan penyelenggaraan antar angkutan.
“Ditjen Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Instruksi Dirjen Perhubungan Nomor IR-DJPL 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Menhub.
Di bidang penerbangan juga, Kementerian Perhubungan telah menerapkan kebijakan seperti pengurangan besaran biaya bahan bakar bagi penumpang layanan kelas ekonomi pada Natal dan Tahun Baru, pemberian diskon biaya layanan bandara, dan lain-lain.
Selanjutnya penerapan tarif PNBP 50 persen pada pelayanan UPBU bandara di bawah Kementerian Perhubungan dan penerapan posko terpadu untuk angkutan udara Natal dan Tahun Baru.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru, di sektor angkutan udara dilakukan penurunan harga tiket pesawat, peningkatan kapasitas angkutan udara dan penyesuaian slot time sesuai permintaan, pemeriksaan keselamatan penerbangan dan ramp check, serta kemungkinan terjadinya force majeure atau Situasi darurat lainnya,” jelas Menteri Perhubungan.
Sementara di bidang perkeretaapian, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian tentang pendirian posko pengawasan pelaksanaan Kereta Api Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Nomor KP-DJKA 213 Direktur Jenderal mengeluarkan perintah. Jabatan Pengawas Transportasi akan dijabat mulai 11 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025.
Selain itu, akan ada penambahan perjalanan kereta api dan penambahan petugas. Pemantauan stasiun dan perlintasan sebidang melalui CCTV serta antisipasi gangguan pada Standby Material Device (AMUS) juga akan dilakukan.
Terkait pengaturan mobilitas saat Natal dan Tahun Baru, lanjut Doody, Kementerian Perhubungan secara umum juga telah berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan lintas kementerian/lembaga.
“Kami juga telah menyiapkan posko pengawasan angkutan Natal dan Tahun Baru di titik-titik transportasi dan lokasi strategis, serta memberikan dukungan terlebih dahulu selama pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru,” kata Menhub.
Leave a Reply