Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran penjaminan simpanan dan melaksanakan likuidasi PT Bank Per Ekonomian Rakyat (BPR) Kencana di Kecamatan Tengah Kota Cimahi asal Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Proses pembayaran penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank akan dilakukan setelah izin BPR Kencana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 16 Desember 2024.
“Untuk memastikan simpanan nasabah terjamin oleh LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi persyaratan LPS 3T. “Syarat 3T adalah dicatat di pembukuan bank, bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga. bunga yang dijamin LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dalam rangka melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data tabungan dan informasi lainnya untuk menentukan tabungan mana yang akan dicairkan. Rekonsiliasi dan verifikasi akan dilakukan oleh LPS paling lambat 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk membayar permintaan penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana berasal dari dana LPS.
Nasabah dapat mengecek status tabungannya di kantor BPR Kencana atau melalui website LPS yaitu www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran persyaratan penjaminan simpanan nasabah BPR.
Debitur bank tetap dapat melakukan transfer atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kencana dengan menghubungi tim likuidasi LPS.
Jimmy mengimbau nasabah BPR Kencana tetap tenang dan tidak terprovokasi atau terhasut untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim jaminan dan likuidasi bank.
Ia juga mengimbau nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu mereka membayar asuransi simpanan atas biaya atau fee yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila simpanan nasabah BPR Kencana dibayar oleh LPS, maka nasabah dapat mentransfer simpanannya ke bank lain terdekat dan mudah dijangkau.
Nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank, karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Leave a Reply