JAKARTA (ANTARA): Kementerian Kehutanan mengungkapkan hingga saat ini Indonesia memiliki 564 cagar alam dengan luas total 27,14 juta hektar.
“Saat ini terdapat 574 kawasan lindung dengan luas 27,14 juta hektar. Sebagian besar merupakan cagar alam,” kata Wakil Direktur Jenderal Balai Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Dian Risdianto dalam keterangan resmi di Jakarta.
Ditegaskannya, ada tiga prinsip utama dalam pengelolaan kawasan lindung, yaitu perlindungan, perlindungan, dan pemanfaatan perlindungan berdasarkan keputusan menteri.
“Seperti di Taman Nasional Ujung Kulon yang ditetapkan sebagai cagar alam untuk melindungi badak jawa, atau Taman Nasional Bukit Dua Belas untuk melindungi suku Anak Dalam,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini terdapat beberapa kawasan lindung di Indonesia yang dimiliki oleh beberapa instansi.
KLHK Ia mengatakan, pengelolaannya meliputi cagar alam (suaka alam, suaka margasatwa), cagar alam (taman nasional, taman ekowisata), taman hutan raya (Tahara), dan taman buru.
“Semua dikuasai pusat kecuali Tahura,” jelasnya.
Sementara itu, Heri Binarasa Putra, Analis Industri Jasa Kelautan pada Departemen Perlindungan Ekologi dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyatakan bahwa dalam melaksanakan langkah-langkah konservasi alam yang pihaknya lakukan, diperlukan sistem akuntansi Use the Sea yang komprehensif. diperlukan dalam evaluasi nilai moneter dalam kaitannya dengan ekosistem laut, jasa dan tren degradasi.
Informasi Ocean Accounting dapat dilihat setiap tahun dan dapat diubah sesuai dengan peraturan penggunaan. PKT kini menguasai 117 kawasan lindung, 11 di antaranya dikontrol langsung di seluruh negeri dan 106 dikontrol oleh provinsi.
Selain itu, KKP turut serta dalam pengelolaan wilayah laut masyarakat dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi.
Leave a Reply