Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka halaman layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta pada Minggu bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi yang sah.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini diumumkan mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut beberapa lokasi layanan:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang sebelah Mcd Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan panjang sebelah Indomaret Kebon Jeruk
Jakarta Pusat : Bundaran HI
Dokumen yang harus ditunjukkan pada kartu SIM keliling antara lain KTP dan kartu SIM asli serta fotokopi, formulir permohonan dan tes kesehatan yang dilakukan di cabang.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM-A dan SIM-C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis perlu mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM-A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM-C, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Leave a Reply