JAKARTA (ANTARA) – Ratusan warga kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat, yang direlokasi ke sejumlah wilayah di Kota Sukabumi, akan mendapat pelatihan kerja dari pemerintah daerah.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto kepada wartawan saat pembongkaran bekas ruko di kolong Tol Angke, Rabu, mengatakan, pelatihan akan segera diberikan.
“Pak Menteri, Menteri Dalam Negeri, termasuk Gubernur menyampaikan kepada saya bahwa masyarakat yang pindah ke rumah tersebut, tidak hanya mendapat tempat tinggal, tapi juga mendapat keterampilan dan keahlian,” ujarnya.
Pelatihan kerja kali ini dinilai masyarakat di kolong Jalan Ang Ke mempunyai banyak profesi seperti pekerja rumah tangga, pengemudi ojek online, pekerja dan lain-lain.
Jenis pelatihan yang akan diikutsertakan antara lain memasak (memasak) dan meningkatkan kemudahan warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Agar mereka menjalani kehidupan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan, dan memiliki jati diri yang bisa diperhitungkan,” ujarnya.
Dengan begitu, masyarakat kolong Tol Angke yang tergusur bisa mendapat penghasilan lebih baik. Katanya, ke depan mereka bisa mandiri, mempunyai penghasilan yang baik, dan tidak terlibat dalam perbuatan yang tidak patut.
Menurut Uus, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama pengelola apartemen akan memberikan pendampingan agar warga yang dimukimkan kembali bisa beradaptasi dengan lingkungan tempat tinggal barunya.
Termasuk nanti dari dinas sosial, kami diminta untuk terus memantau, dari pihak apartemen akan terus memberikan bantuan, agar kami bisa beradaptasi dan beradaptasi dengan bentuk apartemen yang ada, ujarnya.
Pa Uus juga memastikan sebanyak 257 KK dengan 685 jiwa yang tinggal di kolong Tol Angke telah dievakuasi dari kawasan tersebut. Ia mengatakan, total 685 jiwa dan 257 KK dievakuasi.
Dari 257 KK tersebut, sebanyak 139 KK ber-KTP DKI direlokasi ke Kampung Daan Mogot, Apartemen Rawabuaya, Apartemen Tegal Alur, dan Apartemen PIK Pulogadung.
Sedangkan 98 KK berKTP di luar DKI Jakarta diberikan santunan sebesar Rp 1,5 juta per KK untuk menyewa tempat tinggal selama dua bulan.
Kemudian 20 KK tanpa Nomor Induk Keluarga (NIK) atau tanpa KTP juga diproses untuk menghasilkan KTP DKI. Sebanyak 20 KK penerima KTP telah dipindahkan ke pengungsian.
Leave a Reply