Jakarta (ANTARA) – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Bawaslu Jakarta Timur akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) tentang pelanggaran dalam pemilu. TPS. 28 Pinang. Ranti, Jakarta Timur.
Terkait hal itu, kami akan lapor ke Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena belum ada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, kata sekretaris kelompok itu. memiliki TIRAI. . Basri Bako saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.
Padahal, lanjutnya, pelanggaran pilkada sangat nyata, terutama yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan Petugas Pengamanan Langsung (Pamsung), meski keduanya diberhentikan.
Kasus pidananya masih berjalan di kepolisian (Pusat Integrasi Polisi/Gakkumdu), kata Basri Bako.
Anggota tim pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus gangguan pemilukada di Pinang Ranti, ada kajian yang merekomendasikan dua dari lima komisioner Bawaslu Jakarta Timur untuk membawa PSU ke TPS 28. Pinang Ranti.
“Namun ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikannya, bahkan di rapat paripurna pun terkesan menghindarinya. Nah, ini pertanda besar juga, makanya dia akan melapor ke DKPP,” kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur terhadap PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
“Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jakarta Timur,” kata Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia.
Namun dia menegaskan fase pemulihan akan terus berlanjut terlepas apakah Bavaslu merekomendasikan PSU atau tidak.
Sementara itu, Balai Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur tengah mengusut kasus dugaan gangguan pelaksanaan pemilihan ketua daerah (pilkada) yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan Petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Timur. Jakarta.
“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyelidikan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12). .
Menurut dia, Balai Gakkumdu yang meliputi Bawaslu, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menggelar rapat pleno yang berujung pada peristiwa pidana, yakni pemungutan 19 surat suara. .
Kedua terduga pelaku yakni Ketua KPPS berinisial RH dan Petugas Pamsung berinisial KN disangkakan dengan Pasal 178 B atau Pasal 178 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 178 “B” mengatur bahwa setiap orang yang memilih dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan memilih lebih dari satu kali.
Sementara itu, Pasal 178 C berupaya untuk mencegah seseorang dengan sengaja memilih orang yang tidak berhak memilih, satu kali atau di satu atau lebih TPS.
Leave a Reply