Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan program keringanan utang ditujukan kepada pengusaha UMKM yang tidak mampu lagi membayar atau melunasi utangnya.
“Untuk menghindari bias, maka pendaftaran ini ditujukan kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu lagi membayar,” dan mereka akan dimasukkan dalam daftar orang yang akan mengajukan permohonan uang, “kata Pak Maman di Jakarta. katanya pada hari Kamis
Ia menambahkan, UMKM yang belum masuk dalam daftar keringanan pinjaman tidak dapat mengikuti proyek yang terdampak Peraturan PP No.
“Jadi, orang yang tidak masuk daftar hitam tidak boleh. (Daftar hitam bank) Tiba-tiba bisa minta tagihannya dihapus. Itu tidak mungkin,” jelasnya.
Pembekuan pinjaman bagi UMKM yang tidak terdaftar merupakan upaya pemerintah untuk membersihkan utang.
Maman menjelaskan, sebagian besar UMKM yang disebutkan adalah yang terdampak bencana alam. Ia berharap hal ini dapat memberikan keringanan kepada para pengusaha UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengembalikan pinjamannya.
“Jadi ingin mengulanginya itu sulit. Jadi kami membuatnya bersih. Dan ini yang terkena dampak bencana alam, dll. “Tuhan maha pemaaf. Kami sedang terburu-buru,” jelasnya.
Sementara terkait jangka waktu pelunasan bagi UMKM, dia menjelaskan, pihaknya diberi tenggat waktu enam bulan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
“Kami diberi waktu enam bulan di PP 47” yang artinya dalam waktu enam bulan kami akan menyelesaikan semuanya. Dan kami akan menyelesaikannya,” katanya.
Hingga saat ini, Perbankan Negara atau Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) masih terus melakukan pendataan mengenai kredit UMKM.
Leave a Reply