Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“PSU ada prosedurnya, saya kira sudah sesuai aturan. Kalau memenuhi syarat, rekomendasi Bawaslu akan kami terima,” kata Wahyu usai menghadiri pembukaan rekapitulasi hasil pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. . pemilu tingkat Jakarta Pusat, Rabu.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono menginginkan PSU.
Wahyu menjelaskan, PSU bisa dilaksanakan jika ada alasan yang kuat seperti adanya temuan bahwa seorang pemilih mempunyai hak memilih lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.
Kemudian terjadi bencana alam atau force majeure yang membuat pemungutan suara terhambat dan surat suara rusak.
Oleh karena itu, PSU tidak dapat dilakukan apabila alasannya ada warga yang mengaku belum menerima surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6.
PSU juga tidak dapat dilaksanakan apabila salah satu atau lebih saksi pasangan calon tidak menandatangani berita acara.
“Tidak ada unsur di dalamnya, misalnya notifikasi tidak disebar. Jadi tidak bisa PSU karena tidak ada syaratnya,” kata Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut pihaknya juga tidak kesulitan menerima pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan KPU DKI Jakarta. Menurut Wahyu, setiap lembaga pelayanan pasti mempunyai kekurangan.
“Siapapun yang keberatan dengan pelayanan kami, atau tidak puas dengan pelayanan kami, saya kira ada prosedurnya, pasti kami persiapkan semuanya,” kata Wahyu.
Menanggapi Tim Hukum RIDO yang juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wahyu pun mengatakan pihaknya siap melaporkan. Bagi Wahyu, yang terpenting pihaknya sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada.
“KPU menerima semuanya, kami siap lapor ke DKPP, kami siap lapor dimanapun kami berada, yang penting kami yakin sudah melakukan kinerja sesuai aturan yang ada,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, Tim Hukum RIDO menilai KPU DKI Jakarta melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman etika dan pedoman penyelenggara pemilu, khususnya Pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
Leave a Reply