Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Gerindra Hashim S Djojohadikusumo yang juga adik Presiden Prabowo Subianto mengatakan, negara akan memperoleh potensi pendapatan hingga Rp300 triliun dari pengusaha yang menghindari pajak atau memproduksi minyak sawit. tidak membayar pajak.
Menurut dia, para pengusaha tersebut akan melakukan investasi sebesar Rp189 miliar untuk tahap pertama dalam waktu dekat.
“Kami sudah berikan laporan kepada Pak Prabowo bahwa Rp189 triliun bisa segera dibayarkan dalam waktu singkat. Tapi bisa ditambah Rp120 triliun lagi tahun ini atau tahun depan, jadi Rp300 triliun akan masuk ke kas negara,” kata Hashim di Jakarta . pada hari Rabu
Hashim juga mengatakan, para pengusaha pelanggar pajak tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening di Indonesia.
Di Indonesia, setidaknya ada 25 pengusaha tanpa NPWP dan 15 pengusaha tanpa rekening bank.
“Wakil Jaksa Agung siap mengambil tindakan. Ini pengusaha nakal, saya harap mereka tidak ada di Kadin, ada lebih dari 300 orang jahat,” ujarnya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap memberikan penjelasan kepada pemerintahan baru terkait permasalahan industri sawit, termasuk tudingan pengusaha sawit tidak membayar pajak.
Presiden Gapki Eddy Martono mengatakan partainya berharap bisa segera bertemu dengan Presiden Prabowo untuk mengklarifikasi masalah sebenarnya sebelum muncul.
“Kami tidak hanya akan menjelaskan persoalan ini, tapi juga menjelaskan kepada Presiden (Presiden Prabowo Subianto) keseluruhan tantangan yang dihadapi industri kelapa sawit baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Eddy mengatakan, Gapki selalu mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah, termasuk tudingan adanya pengusaha sawit abal-abal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 miliar.
Oleh karena itu, Gapki berharap bisa segera bertemu langsung dengan Prabowo untuk menjelaskan berbagai potensi dan tantangan strategis, termasuk dugaan kebocoran keuangan di industri kelapa sawit.
Menurut Eddy, permasalahan kebocoran sebenarnya disebabkan oleh keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Belakangan, UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 terbit.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Tim Satgas untuk mempercepat pengelolaan industri kelapa sawit, khususnya di kawasan hutan.
Pasal 110A UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan namun memiliki izin usaha dapat melanjutkan kegiatannya dengan syarat memenuhi seluruh persyaratan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
Ada pula pasal 110B yang menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin usaha dapat melanjutkan kegiatannya selama membayar denda administratif.
Leave a Reply