Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Sri Mulyani pastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sembako tetap dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meski tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

“Dengan diterapkannya PPN 12%, maka sembako tetap mendapat PPN 0%,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan penerapan undang-undang tersebut tetap berpegang pada prinsip keadilan, termasuk soal pajak pertambahan nilai 12%.

Dengan latar belakang tersebut, tarif PPN berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terus dinaikkan menjadi 12% dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial.

“Saat ini sedang kami kembangkan lebih detail karena harus menyeimbangkan dampaknya terhadap APBN, pemerataan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Nantinya, pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sudah memasuki tahap akhir. Meski demikian, Menkeu meyakinkan kebijakan yang akan diambil nantinya tidak akan menambah beban pajak atas barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Barang dan jasa yang dimaksud antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur-sayuran, susu segar, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa ketenagakerjaan, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Selain itu, penjualan buku, vaksinasi, perumahan sederhana, listrik, dan air minum tetap dibebaskan PPN.

Saat ini barang dan jasa tidak dikenakan PPN dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%. Sri Mulyani mengatakan, pengecualian ini akan tetap berlaku bila nantinya PPN dinaikkan menjadi 12%.

“Nilai barang dan jasa non-PPN (yang kita sebut fasilitas) diperkirakan mencapai Rp 231 triliun pada tahun ini. Artinya, tidak dikenakan PPN atas barang dan jasa yang nol PPN besaran pengecualiannya akan mencapai Rp 265,6 triliun,” jelas Menkeu.

Terkait dalil hanya dikenakan PPN sebesar 12% terhadap barang mewah, Menkeu mengatakan pihaknya masih dalam tahap perhitungan dan persiapan sehingga belum bisa menjelaskan lebih lanjut kebijakan tersebut.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa perumusan kebijakan akan selalu memperhatikan prinsip keadilan.

“Di satu sisi ini soal penegakan hukum, tapi juga asas keadilan. Ini adalah cita-cita rakyat dan juga kondisi dan kesehatan APBN. Kita harus mempersiapkannya dengan sungguh-sungguh dan hati-hati,” ujarnya. ditambahkan.

“Kalau dampaknya terhadap APBN perlu kita hitung secara matang karena ini untuk kepentingan kita semua,” ujarnya lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *