Jakarta (ANTARA) – Presiden Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah meminta penayangan lagu “Indonesia Raya” setiap pagi di televisi dan radio didorong untuk meningkatkan nasionalisme.
“Saya kira ini merupakan upaya yang sangat baik, sehingga patut diperkuat untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan rasa cinta masyarakat terhadap Indonesia. Saya kira Pak Prabowo benar dalam hal ini dan kami juga mendukungnya karena ada aturannya, kata Ubaidillah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Ubaidullah, kewajiban menayangkan lagu “Indonesia Raya” diatur dalam Kode Etik dan Standar Penyiaran atau P3SPS.
Perintah ini mengatur bahwa lembaga penyiaran non-24 jam harus menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di awal dan akhir acara.
“Kalau 24 jam jam 06.00 harus diputar, sedangkan jam 24.00 lagu wajib diputar. Yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana meningkatkan dan mengkoordinasikan pengiriman Indonesia Ray. “Ini hal yang baik untuk masa depan,” katanya.
Ubaidillah menilai penayangan lagu Indonesia Raya di televisi dan radio merupakan tindakan yang tepat mengingat derasnya arus informasi di media sosial.
Menurutnya, informasi yang diperoleh dari media sosial terkadang tidak disertai fakta sebenarnya sehingga dapat menimbulkan penipuan yang menimbulkan kebingungan.
“Jika kita melakukannya bersama-sama setiap pagi sebelum anak berangkat sekolah, hal ini dapat memberikan mereka energi yang baik.” “Apalagi mereka sudah familiar dengan dunia digital yang akses informasinya tidak terbatas, meski terkadang perlu dipertanyakan kebenarannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Rak Prabowo meminta agar lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan setiap pukul 07.00 di televisi untuk mengenalkan rasa cinta tanah air.
“Kemarin kami juga berkoordinasi dengan Wakil Menteri (Angga Raka Prabowo) terkait hal ini. “Nanti kita akan susun rencana bersama-sama,” kata Ubaid.
Leave a Reply