Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan Kode Keamanan Pribadi, PIN (PIN) dan One Time Password (OTP) kepada siapa pun untuk melindungi informasi pribadi dan mencegah penyalahgunaan informasi pribadi dan keuangan. dana. kehilangan.
“Privasi adalah PIN dan saya selalu bilang PIN bukan untuk ulang tahun kita, bukan untuk ulang tahun kekasih kita, itu saja.” “Ini yang pertama,” kata Deputi Gubernur BI Donnie Primanto Giovono saat membuka Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen 2025 (GEBER PK) di Jakarta, Rabu.
Berbicara pada Sinergi Dongkrak Pemberdayaan Konsumen di Era Digital, Dhoni mengatakan selain kerahasiaan PIN, masyarakat juga perlu memahami layanan keuangan dan tidak boleh memberikan OTP atau OTP kepada siapapun.
Kedua, penting untuk memahami jasa keuangan, apa saja contohnya? Jangan menuntut siapa pun. Padahal itu kuncinya. Hanya dua kunci ini yang bisa melindungi data kita, ujarnya.
Lebih lanjut, Doni mengatakan penguatan perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan dari sisi konsumen saja, namun juga dari sisi perusahaan jasa keuangan seperti perbankan. Bank harus memiliki sistem deteksi penipuan (FDS).
“Jadi pada dasarnya saya ingin sampaikan bahwa penyelenggara transaksi pembayaran mempunyai kewajiban untuk menjaga konsumen selain konsumen.” Bagaimana cara melindungi konsumen? “Dengan membuat sistem dengan keamanan tinggi sehingga OTP bisa dilakukan dua kali, bisa mendeteksi FDS,” ujarnya pula.
Leave a Reply