JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong dalam kategori premium.
“Pajak pertambahan nilai (12%) akan dikenakan terhadap barang-barang yang tergolong barang mewah atau barang mewah dan terutama dikonsumsi oleh kelompok terkaya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers kebijakan ekonomi. Paket: Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan dilanjutkan pada hari Senin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta.
Dia mencontohkan empat kategori barang dan jasa premium yang dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%.
Pertama, bahan-bahan berkualitas tinggi seperti nasi berkualitas tinggi, buah-buahan berkualitas tinggi, daging berkualitas tinggi (misalnya daging sapi Wagyu atau daging sapi Kobe), ikan berkualitas tinggi (misalnya salmon berkualitas tinggi, tuna berkualitas tinggi), dan udang dan krustasea berkualitas tinggi (misalnya rajungan).
Kedua, layanan pendidikan premium. “Dalam hal ini, biaya kuliahnya bisa mencapai ratusan juta dolar,” kata Menteri Keuangan.
Ketiga, pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, daya untuk rumah berkisar antara 3.500 hingga 6.600 VA.
Bendahara Negara menegaskan, klasifikasi ini merupakan wujud asas kewajaran dalam penyusunan instrumen keuangan.
Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, antara lain rumah tangga, pekerja, usaha kecil dan menengah, industri padat karya, kendaraan listrik dan hybrid, serta real estate.
Seluruh rumah tangga akan mendapat bantuan pangan, pajak pertambahan nilai (DTP) yang dibayarkan pemerintah atas tiga produk, dan diskon listrik sebesar 50%. Bagi pekerja, pemerintah memperkuat Jaminan Pengangguran (JKP).
Bagi UMKM, diberikan perpanjangan keringanan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi UMKM yang omset tahunannya kurang dari Rp 500 juta.
Untuk industri padat karya, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan gaji bulanan maksimal Rp 10 juta, dengan dukungan pembiayaan subsidi bunga 5% dan dukungan asuransi kecelakaan kerja 50% selama 6 bulan.
Untuk kendaraan listrik dan hybrid, pemerintah memberikan insentif PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang rinciannya adalah PPN DTP 10 persen untuk CKD dan DTP PPnBM 15 persen untuk CBU dan CKD, CBU ada BM 0 persen. Berikutnya DTP PPnBM untuk kendaraan hybrid sebesar 3%.
Sementara dari sisi real estate, pemerintah akan melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. PPN yang berlaku maksimal sebesar Rp 2 miliar, dan rincian pengurangannya sebesar 100 persen antara Januari hingga Juni 2025 dan 50 persen antara Juli hingga Desember 2025.
Leave a Reply